PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TINGKAT II DAIRI
NOMOR : 5 TAHUN 1982
W1TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II DAIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI KRPALA DAERAH TINGKAT II DAIRI
MENIMBANG
:
1. Bahwa urusan Penyediaan dan Pelayanan Air Minumm merupakan sebagian urusan Pemerintah yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya sendiri sebagai manifestasi dari pada pelaksanaan pemberian isi otonomi yang nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah.
2. Bahwa untuk penyelenggaraan tersebut, perlu adanya wadah sebagai sarana pengelola dan untuk itu bentuk Perusahaan Daerah telah dimungkinkan dan dipandang sebagai bentuk sarana yang tepat untuk mengelola pengadaan, penyediaan dan pelayanan air minum dimaksud;
3. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
MENGINGAT
:
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
4. Intruksi Manteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1975 tentang Penyesuaian/mengalihkan bentuk Perusahaan Air Minum dari Dinas Daerah menjadi Perusahaan Daerah;
5. Intruksi Manteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Ketentuan/Peraturan yang berlaku dalam rangka Pembinaan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981 tentang pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
7. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Nomor 11/K-DPRD/1979 tentang Peraturan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN-DAERAH TINGKAT II DAIRI (KEPUTUSAN TANGGAL 13 NOPEMBER TAHUN 1982,. NOMOR 26/K-DPRD/1982).
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI.
BAB-I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah ialah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
b. Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
c. Kapala Daerah ialah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dairi;
d. DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
e. Perusahaan ialah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
f. Dinas Air Minum ialah Dinas Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
g. Direksi ialah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
h. Badan Pengawas ialah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
i. Pegawai ialah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi;
j. Instansi atasan ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
BAB – II
PENDIRIAN
Pasal 2
1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan.
2) Dinas Air Minum dengan ini dilebur dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan.
3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha Dinas Air Minum beralih kepada Perusahaan.
4) Pelaksanaan dan peleburan dan atau pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan daerah ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia yang tidak bertentangan dengan azas demokrasi ekonomi yang merupakan ciri dari system ekonomi Indonesia berdasarkan pancasila.
B A B 3.
NAMA, KEDUDUKAN HUKUM,
TUJUAN DARI LAPANGAN USAHA
Pasal 4.
1) Perusahaan ini bernama :” PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NCIHO”, Disingkat “ PDAM TIRTA NCIHO”.
2) Perusahan berkedudukan dan berkantor disidikalang dan dapat mendirikan cabang –cabangnya dikecamatan dengan persetujuan badan pengawas.
Pasal 5.
1) Perusahaan adalah bentuk kesatuan produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa;
b. Menyelenggarakan kemenfaatan umum;
c. Memupuk pendapat.
2) Tujuan perusahaan inilah turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
3) Perusahaan bergerak dalam lapangan usaha penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat bagi masyarakat dalam daerah.
B A B – IV
MODAL.
Pasal 6.
1) Neraca permulaan terdiri dari semua aktiva dan passive dari dinas air minum yang dilebur dan atau dialihkan menurut pasal 2 ayat (2) peraturan daerah ini,
2) Modal perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan,
3) Modal perusahaan tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambahi dari penyisihan sebagian anggaran keuangan daerahdengan putusan DPRD, penyertaan modal/bantuan pemerintah daerah, pemerintah daerah tingkat I Sumatera utara dan pemerintah pusat,
4) Semua alat likvid disimpan di bank pembangunan daerah sumatera utara atau bank pemerintah lainnya.
B A B V
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DIREKSI
DAN STURKTUR ORGANISASI
Pasal 7
1) Perusahaan daerah dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari Direktur Utama yang dibentuk sebanyak-banyaknya dua orang Direktur.
2) Anggota Direksi adalah warga Negara indonesia yang memiliki keahlian serta mempunyai akhlak dan moral yang baik.
3) Anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul badan pengawas.
4) Sebelum dikeluarkan surat keputusuan kepala daerah tentang pengangkatan anggota Direksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan prinsip kepada instansi atasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5) Direksi bertanggung jawab kepada kepala daerah selaku ketua badan pengawas,
6) Anggota Direksi memgang jabatannya selama masa empat tahun dan sesuadahnya dapat diangkat kembali,
Pasal 8
1) Anggota Direksi berhenti atau diberhentikan oleh kepala daerah karena :
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (6) peraturan daerah ini;
d. Melakukan tindakan yang merugikan perusahaan;
e. Melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah manapun kepentingan negara.
2) Pemberhentian karena alas an tersebut pada ayat (1) huruf d dan e pasal ini, jika merupakan suatu kejahatan ataupun pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak hormat.
3) Jika pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (1) huruf d dan pasal e pasal ini dilakukan. Maka anggota direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang harus dilakukan dalam waktu satu bulan dan setelah anggota direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh kepala daerah.
4) Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara anggota direksi tersebut pada ayat (3) pasal ini belum ada keputusan, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan,
Pasal 9
1) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, kecuali jika untuk kepentingan perusahaan diijinkan oleh kepala daerah.
2) Jjika sesudah pengangkatan, mereka mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan ijin kepala daerah setelah mendengar pertimbangan instansi atasan.
3) Anggota direksi tidak diperkenankan mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba,
4) Anggota direksi tidak boleh memangku jabatan eksekutip lainnya tanpa persetujuan tertulis dari kepala daerah.
Pasal 10
1) Direktur utama mewakili perusahaan diluar dan didalam pengadilan.
2) Direktur utama dapat mewakilkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang anggota direksi yang ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 11
1) Direktur melaksanakan pengurusan atau pembinaan perusahaan menurut kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan pengawas sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah daerah.
2) Tata tertib dan cara menjalankan perusahaan diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh direksi dengan persetujuan badan pengawas.
Pasal 12
(1) Direksi memerlukan surat persetujuan Kepala Daerah untuk hal-hal yang tersebut dibawah ini ;
a. Meminjam uang atas nama Perusahaan dan mengadakan perjanjian hutang
b. Mengikat Perusahaan sebagai Peminjam
c. Memperoleh mengasingkan atau membebani benda-benda bergerak maupun tidak bergerak atas nama Perusahaan
d. Mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga;
e. Meminjam uan perusahaan
(2) Bilamana Direktur Utama berhalangan maka tugasnya dilakukan oleh Direktur yang tertua dalam pengkatnya.
Pasal 13
Struktur Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan Daerah dengan persetujuan Badan Pengawas serta berlaku setelah mendapay pengesahan dari Bupati Kepala Daerah.
BAB VI
BADAN PENGAWAS
Pasal 14
(1) Badan pengawas dibentuk dan ditekuni oleh Kepala Daerah dan Anggota-anggotanya sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan pengawas, harus warga Negara Indonesia yang mempunyai keahlian, moral, dan akhlak yang baik, serta bertempat tinggal ditempat kedudukan Perusahaan.
(3) Sebelum dikeluarkan surat Keputusan kepaka Daerah tentang Pengangkatan Anggota Badan pengawas, terlebih dahulu dimintakan persetujuan prinsip kepada instansi atasan.
(4) Badan pengawasmenetapkan kebijaksanaan perusahaan secara berarah sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah.
(5) Badan Pengawas melakukan pengawasan terhadap direksi dan direksi wajib memberi segala keterangan yang diperlukan oleh Badan Pengawas
(6) Kepada ketua dan para anggota Badan pengawas diberikan jasa yang diatur oleh Kepala Daerah
(7) Anggota Badan pengawas diberhentikan atau dapat diberhentikan oleh Kepala Daerah meskipun masa jabatannya belum berakhir, karena:
a. Meninggal Dunia
b. Permintaan sendiri
c. Melakukan sesuatu atau bersikap merugikan Perusahaan Daerah
d. Sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan yugasnya secara wajar.
Pemberhentian dimaksud pada huruf c dan d dilakukan dengan surat Keputusan Kepala Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN KARYAWAN
(1) Pedudukan hukum pegawai, gaji dan pensiun selama belum diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri, tetap didasarkan kepada Undang-Undang Pokok Kepegawaian dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
(2) Tunjangan-tunjangan lain diatur oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas
(3) Bila dipandang perlu Direksi dapat mengangkat karyawan dengan persetujuan Badan Pengawas, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4) Karyawan yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini berstatus harian atau bulanan yang penggajian atau honorariumnya didasarkan kepada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
GANTI RUGI PEGAWAI
(1) Semua Pegawai Perusahaan, termasuk Anggota Direksi yang tidak diberi tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Semua Pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran, atau penyerahaan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan serta barang-barang persediaan milik Perusaahn yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggung jawaban tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(3) Ketentuan-ketentuantentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Daerah berlaku sepenuhnya terhadap Pegawai Perusahaan.
(4) Pegawai dimaksud ayat (2) tidak perlu mengirimkan pertanggung jawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan dimaksud pada ayat (2) pasal ini ; tuntutan terhadap Pegawai tersebut dilalakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan Daerah
(5) Semua surat bukti dan surat alainnya, bagaimanapun juga sifatnya yangtermasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan di simpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, kecuali untuk sementara dipindahkan kepada Badan dimaksud pada ayat (2) pasal ini, dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan Pajak dan control Akuntan pada umumnya, surat bukti dansurat lainnya termasuk pada ayat (5) pasal ini, untuk sementara dapat dipindahkan ke kantor Akuntan Negara.
(7) Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan penyimpangan ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi Pegawai Daerah dan Pegawai dimaksud pada ayat (2) pasal ini, yang disesuaikan dengan Struktur/Organisasi Perusahaan itu sendiri.
BAB IX
TAHUN BUKU
Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Anggaran, yaitu dari tanggal
BAB X
ANGGARAN PERUSAHAAN
Pasal 18
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Tahun Buku mulai berlaku maka oleh Direksi dikirmkan Anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Kecuali apabila Badan Pengawas mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat dalam Anggaran Perusahaan itu sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuab lebih dahulu dari Badan Pengawas.
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 19
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Badan Pengawas setiap tiga bulan dan jika perlu untuk jangka waktu tertentu.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 20
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan laba rugi kepada Badan Pengawas selambat-lambatnya tiga bulan sesudah tahun buku.
(2) Cara penilaian Pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu sebulan setelah waktu yang tersebut pada ayat (1) pasal ini oleh Badan Pengawas tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu telah dianggap disahkan.
(4) Perhitungan termasuk pada ayat (1) pasal ini disahkan oleh Badan Pengawas dan Perusahaan dimaksud member kebebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
BAB XIII
PENENTUAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIANJASA PRODUKSI
Pasal 21
(1) Cadangan modal dan atau rahasia tidak boleh diadakan
(2) Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutan, cadangan modal dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan, ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk dana Pembangunan 30%
b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 20%
c. Untuk Anggaran Umum 25%
d. Untuk Jasa Produksi 10%
e. Untuk sumbangan dan pensiun dan sokongan 8%
f. Untuk sosial dan pendidikan 7%
(3) Penggunaan laba untuk cadangan umum bilamana telah tercapai tujuaannya dapat dialihkan kepada penggunaannya dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Cara mengurus dan penggunaan dana penyusutan dan cadangan modal termaksud pada ayat (2) padal ini ditentukan oleh Badan Pengawas.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 22
(1) Dengan tidak mengurangi hak instansi dan badan lain yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku berwenang mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan mengurus rumah tangga daerah, oleh Kepala Daerah ditunjuk Badan yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengawasan atas pengurusan dan pembinaan Perusqahaan serta pertanggung jawabannya. Hasil pengawasan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Jabatan Akuntan Negara berwenang melakukan pengawasan atau pengurusan Perusahaan serta pertanggung jawabannya.
BAB XV
KETENTUAN PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan Panitia Dikwidasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan Dikwidasi dibagi menurut perimbangan nilai nominal yang saham.
(3) Pertanggungjawaban Dikwidasi dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan atau Pemegang Saham yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikannya.
(4) Dalam Dikwidasi, Pemerintah Daerah dan atau pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena Neraca dan Perhitungan Laba Rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan Perusahaan yang sebenarnya.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1) Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dairi Nomor 38/KPTS/4/1972 tanggal 20 September 1972 tentang Pembentukan Dinas Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan segala ketentuan lain yang bertentangan denan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan Daerah in disebut PERATURAN DERAH KABUPATEN TINGKAT II DAIRI TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI.
(4) Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi.
Sidikalang, 13 Nopember 1982
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI,
KETUA
MENDAN BANGUN
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II DAIRI
Drs. TUMPUK MANURUNG
NIP. 010071231
Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dengan Surat Keputusannya tanggal 30 Mei 1983Nomor:183.342-021/KP/Tahun 1983
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Dairi, tanggal 4 Juni 1983
PL. SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
Drs. T MANURUNG
NIP. 010071231
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI NOMOR 5 TAHUN 1982 TENTANG PEMIMPIN PERUSAHAAN DAERAHARI MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. UMUM
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab oleh Pemerintah Pusat telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II beberapa urusan pemerintah pusat, termasuk didalamnya, penyediaan dan peayanan air minum.
Bahwa sejalan dengan penyerahan urusan tersebut telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 26 Tahun 1975 yang menentukan agar dilakukan penyesuaian dan atay pengalihan bentuk Perusahaan Air Minum dari Dinas Daerah menjadi Perusahaan Daerha.
Bentuk Perusahaan Daerah sebagaimana dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diatas adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan untuk memperoleh kepastian hukum, maka pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
II. PASAR DAN PASAL
- Pasal I sampai dengan pasal 20 ayat (1) cukup jelas
- Pasal 26 ayat (2) :
a. DanaPembangunan yang dimaksud dalam ayat ini adalah untuk dana Pembangunan Perusahaan itu sendiri dalam rangka pengembangannya.
b. Dana untuk Anggaran Belanja Daerah dimaksud disini adalah bahwa Perusahan Daerah harus membantu bahkan harus merupakan salah satu sumber keuangan daerah.
c. Dana Anggara Umum dimaksud disini adalah untuk kepentingan Perusahaan yang meliputi biaya perjalanan, pengadaan alat transportasi dan lain-lain sebagainya.
d. Dana Jasa Produksi adalah untuk jasa Badan Pengawas dan Jasa Karyawan.
e. Dana Sumbangan pensiun dan sokongan adalah diperuntukan bagi Karyawan yang akan menjalani Pensiun.
f. Dana Sosial dna Pendidikan dimaksud adalah untuk membantu pendidikan karyawan dalam rangka peningkatan pengetahuannya.
- Pasal 20 ayat (3) sampai dengan Pasal 2A Cukup jelas.